Expat
Yang perlu diketahui investor asing sebelum mendirikan badan usaha di Indonesia.
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum yang wajib digunakan investor asing yang ingin memiliki dan menjalankan usaha secara langsung di Indonesia.
Berbeda dari PT lokal biasa, PT PMA punya beberapa ketentuan khusus: batas minimum modal, bidang usaha yang boleh dimasuki asing (mengacu ke Daftar Positif Investasi/DNI terbaru), dan proses pendaftaran yang melibatkan BKPM/OSS dengan alur khusus penanaman modal asing.
Selain PT PMA, investor asing yang berencana tinggal dan bekerja langsung di Indonesia juga perlu mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) — biasanya diajukan bersamaan atau tak lama setelah PT PMA terbentuk.
Prosesnya memang lebih kompleks dari pendirian PT lokal biasa, tapi dengan pendampingan yang tepat, semua bisa diurus dari satu pintu tanpa perlu bolak-balik ke berbagai instansi.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang, gratis dan tanpa komitmen.