Perizinan Usaha
Izin & pendirian Kantor Akuntan Publik dari PPPK Kemenkeu.
Jasa terkait perizinan/pendaftaran akuntan publik sesuai regulasi Kemenkeu.
Akuntan yang ingin membuka praktik/Kantor Akuntan Publik resmi.
Diskusikan kebutuhan Anda dengan tim kami, gratis tanpa komitmen.
Tim kami dampingi penyusunan dokumen yang dibutuhkan.
Pengajuan dan verifikasi sesuai prosedur resmi yang berlaku.
Hasil akhir diterbitkan dan tersimpan di akun Certolegal Anda.
| Layanan | Estimasi Biaya |
|---|---|
|
Izin Akuntan Publik
Rp21jt (omzet 25jt-5M) s.d Rp101jt (omzet 50-100M) |
Rp 21.000.000 |
*Harga final ditentukan setelah konsultasi.
Diskusi kebutuhan tanpa biaya di muka
Didampingi tim sampai proses selesai
Hasil akhir sesuai regulasi yang berlaku
Semua dokumen tersimpan di akun Anda
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang, gratis dan tanpa komitmen.