Perizinan Usaha
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk perusahaan yang wajib memungut PPN.
Perusahaan dengan omzet di atas ambang batas wajib PKP, atau ingin PKP sukarela.
Diskusikan kebutuhan Anda dengan tim kami, gratis tanpa komitmen.
Tim kami dampingi penyusunan dokumen yang dibutuhkan.
Pengajuan dan verifikasi sesuai prosedur resmi yang berlaku.
Hasil akhir diterbitkan dan tersimpan di akun Certolegal Anda.
| Layanan | Estimasi Biaya |
|---|---|
| Pengurusan PKP | Rp 2.000.000 |
*Harga final ditentukan setelah konsultasi.
Diskusi kebutuhan tanpa biaya di muka
Didampingi tim sampai proses selesai
Hasil akhir sesuai regulasi yang berlaku
Semua dokumen tersimpan di akun Anda
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang, gratis dan tanpa komitmen.