Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikat Halal (BPJPH/MUI)

Sertifikasi kehalalan produk oleh BPJPH/MUI, wajib bertahap untuk produk makanan-minuman.

💰 Rp 22.500.000
⏳️ 21–40 hari kerja
Ilustrasi Sertifikat Halal (BPJPH/MUI)

Apa itu Sertifikat Halal (BPJPH/MUI)?

Sertifikasi kehalalan produk yang kini wajib bertahap untuk pelaku usaha makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya di Indonesia.

Untuk Siapa Layanan Ini?

Pelaku usaha makanan & minuman skala menengah-besar, atau yang ingin memperluas pasar konsumen muslim.

Dokumen yang Dibutuhkan

Alur Proses

Konsultasi Kebutuhan

Diskusikan kebutuhan Anda dengan tim kami, gratis tanpa komitmen.

Penyiapan Dokumen

Tim kami dampingi penyusunan dokumen yang dibutuhkan.

Proses & Verifikasi

Pengajuan dan verifikasi sesuai prosedur resmi yang berlaku.

Dokumen/Sertifikat Terbit

Hasil akhir diterbitkan dan tersimpan di akun Certolegal Anda.

Estimasi Biaya

LayananEstimasi Biaya
Sertifikat Halal (BPJPH/MUI)
Skema reguler, termasuk pendampingan dokumen & audit
Rp 22.500.000

*Harga final ditentukan setelah konsultasi.

Yang Anda Dapatkan

✓ Konsultasi Awal Gratis

Diskusi kebutuhan tanpa biaya di muka

✓ Pendampingan Penuh

Didampingi tim sampai proses selesai

✓ Dokumen Resmi

Hasil akhir sesuai regulasi yang berlaku

✓ Tersimpan Aman

Semua dokumen tersimpan di akun Anda

Pertanyaan Umum

Apakah semua produk makanan wajib sertifikat halal?

Kewajiban diberlakukan bertahap berdasarkan kategori dan skala usaha.

Berapa lama sertifikat halal berlaku?

Berlaku selama produk & proses produksi tidak berubah — wajib re-sertifikasi bila ada perubahan signifikan.

Layanan Terkait

Siap Mengurus Sertifikat Halal (BPJPH/MUI)?

Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang, gratis dan tanpa komitmen.

Tanya AI Assistant