Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikasi kehalalan produk oleh BPJPH/MUI, wajib bertahap untuk produk makanan-minuman.
Sertifikasi kehalalan produk yang kini wajib bertahap untuk pelaku usaha makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya di Indonesia.
Pelaku usaha makanan & minuman skala menengah-besar, atau yang ingin memperluas pasar konsumen muslim.
Diskusikan kebutuhan Anda dengan tim kami, gratis tanpa komitmen.
Tim kami dampingi penyusunan dokumen yang dibutuhkan.
Pengajuan dan verifikasi sesuai prosedur resmi yang berlaku.
Hasil akhir diterbitkan dan tersimpan di akun Certolegal Anda.
| Layanan | Estimasi Biaya |
|---|---|
|
Sertifikat Halal (BPJPH/MUI)
Skema reguler, termasuk pendampingan dokumen & audit |
Rp 22.500.000 |
*Harga final ditentukan setelah konsultasi.
Diskusi kebutuhan tanpa biaya di muka
Didampingi tim sampai proses selesai
Hasil akhir sesuai regulasi yang berlaku
Semua dokumen tersimpan di akun Anda
Kewajiban diberlakukan bertahap berdasarkan kategori dan skala usaha.
Berlaku selama produk & proses produksi tidak berubah — wajib re-sertifikasi bila ada perubahan signifikan.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang, gratis dan tanpa komitmen.